A. Pengertian Pers
Dalam
kehidupan modern, kebutuhan orang akan komunikasi dan informasi semakin meningkat. Informasi dibutuhkan oleh
orang untuk memperluas wawasan dan pengetahuan. Tidak
jarang informasi juga menjadi bahan pertimbangan bagi
seseorang untuk mengambil suatu keputusan. Dalam hal ini,
pers menyediakan berbagai informasi yang berguna bagi
masyarakat luas. Tidak hanya itu, pers juga dapat dimanfaatkan
untuk membentuk opini publik atau mendesakkan kepentingan
publik agar diperhatikan oleh penguasa.
Dengan semakin berkembangnya dunia informasi, pers sebenarnya semakin dekat dengan kehidupan kita. Lantas, apa
sesungguhnya makna pers itu sendiri ? Untuk memahami
makna tentang pers, berikut ini akan diberikan beberapa
pengertian :
Secara etimologis, pers berasal dari bahasa Belanda yaitu
persen, sedangkan bahasa Inggrisnya adalah press,
bahasa Perancis prese yang artinya
tekan atau cetak. Untuk lebih memahami makna pers, berikut ini beberapa
pengertian tentang pers.
1.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) .
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia, kata pers berarti :
a.
Usaha percetakan dan penerbitan;
b.
Usaha pengumpulan dan penyiaran berita;
c.
Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah dan radio;
d.
Orang yang bekerja dalam penyiaran berita;
e.
Medium penyiaran berita, seerti surat kabar, majalah,
radio, elevisi, dan film.
2.
Dalam Ensiklopedi Pers Indonesia
Dalam
Ensiklopedi Pers Indonesia
menyebutkan bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi
penerbit/perusahaan/kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan.
Sebutan itu bermula dari cara bekerjanya
media cetak yang awalnya menekankan huruf-huruf di atas kertas yang akan
dicetak (press). Dengan demikian segala barang yang dikerjakan dengan mesin
cetak disebut pers.
3.
Dalam Leksikom Komunikasi
Dalam Leksikom Komunikasi disebutkan bahwa pers
berarti :
a.
Usaha percetakan dan penerbitan
b.
Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
c.
Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio
dan televisi. Sedangkan istilah press berasal dari bahasa Inggris to press
artinya menekan, selanjutnya press atau pers diartikan sebagai surat
kabar dan majalah (dalam arti sempit) dan pers dalam arti luas yang menyangkut
media massa (surat kabar, radio, televisi dan film)
4.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang
tentang Pers menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial
dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
5.
L.Taufik, dalam bukunya “Sejarah dan
Perkembangan Pers di Indonesia”,
menyatakan bahwa pengertian pers terbagi dua, yaitu pers
dalam arti sempit dan pers dalam arti luas.
a.
Pers dalam arti sempit
diartikan sebagai surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan
buletin-buletin kantor berita. Jadi, pers terbatas pada media tercetak.
b.
Pers dalam arti luas
mencakup semua media massa, termasuk radio, televisi, film dan internet
6. Profesor Oemar
Seno Adji, Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran-penyiaran pikiran,
gagasan atau berita-berita dengan kata tertulis. Dalam arti luas, yaitu
memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan
pikiran, dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan
lisan.
Dari definisi
tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa istilah pers memiliki dua arti, yaitu
arti luas dan sempit. Dalam arti luas, Pers menunjuk pada lembaga sosial yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam arti sempit, pers merujuk pada
wahana/media komunikasi massa. Media komunikasi massa tersebut merupakan produk
kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pers ataupun
lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang pers.
Wahana komunikasi massa dapat dikelompokkan
ke dalam dua jenis, yaitu :
1.
Media massa elektronik, yaitu media massa yang menyajikan informasi dengan cara
mengirimkan informasi melalui peralatan elektronik. Contoh : radio, televisi,
internet.
2.
Media massa cetak, yaitu segala bentuk media massa yang menyajikan
informasi dengan cara mencetak informasi tersebut di atas kertas. Contoh :
Koran, tabloid, majalah.
B. Teori-teori tentang Pers
Telah diuraikan secara singkat di muka bahwa
pers berperan antara lain untuk
menyebarluaskan informasi. Dalam konteks hak asasi manusia,
hak setiap orang untuk memperoleh informasi merupakan hak yang diakui secara universal. Sementara dalam kedudukannya sebagai
media massa, pers juga dapat menjadi wahana untuk menyuarakan
ekspresi (kehendak, kepentingan, gagasan dan keyakinan).
Kebebasan untuk berekspresi ini pun merupakan hak asasi yang berlaku universal. Dengan demikian, kemerdekaan pers perlu memperoleh jaminan perlindungan agar hak asasi manusia tidak tertindas.
Teori tentang kebebasan pers mulai
memperoleh perhatian besar sejak
tahun 1956. Dalam situasi perang dingin, muncul gejala persaingan antara dua ideologi besar, yaitu Komunisme dan Liberalisme. Tidak
mengherankan jika konsep kemerdekaan pers kemudian berkembang
sesuai dengan semangat zaman yang tengah dilanda persaingan
tersebut di atas. Fred S. Siebert, Theodore Peterson danWilbur
Schramm dalam
buku “Four Theories The Press”,
yang diterjemahkan
oleh Putu
Lakman Sanjaya Pendit dan dikutip
oleh Krisna Harahap dalam bukunya “Pasang Surut
Kemerdekaan Pers”, mengemukakan empat
teori kemerdekaan pers. Ke-empat teori pers tersebut adalah sebagai berikut :
a. Teori Pers Otoritarian
Teori ini muncul berkaitan erat dengan
pandangan filosofis tentang hakikat
negara dan masyarakat. Teori Otoritarian menganggap negara merupakan ekspresi tertinggi
dari organisasi kelompok manusia, mengungguli masyarakat
dan individu. Negara dianggap sesuatu yang terpenting
dalam membangun dan mengembangkan manusia seutuhnya.
Tanpa negara, manusia tidak dapat mencapai tujuan
hidupnya dan akan tetap menjadi manusia primitif. Pada saat teori ini lahir, hubungan antara pers dan negara berada dalam kerangka seperti itu.
Pada teori tentang pers otoritarian, kedudukan negara mengungguli
kelompok manusia dan individu. Dengan demikian dibenarkan
adanya sensor pendahuluan, pembredelan, pengendalian produksi
secara langsung oleh pemerintah dan sebagainya, yang dikukuhkan
oleh peraturan perundang-undangan. Keberadaan pers sepenuhnya
bertujuan untuk mendukung pemerintah yang bersifat otoritas,
sehingga pemerintah langsung menguasai, mengawasi dan mengendalikan
seluruh media massa. Dengan demikian, pers merupakan
alat penguasa untuk menyampaikan keinginannya kepada rakyat.
Menurut pendapat Mc. Quail, di dalam teori pers otoritarian disebutkan
prinsip-prinsip dasar pelaksanaan sebagai berikut :
1) Media selamanya
(akhirnya)harus tunduk kepada penguasa yang ada.
2) Penyensoran dapat dibenarkan.
3) Kecaman terhadap penguasa
atau terhadap penyimpangan dari kebijakan resmi tidak dapat diterima.
4) Wartawan tidak mempunyai
kebebasan di dalam organisasinya.
b. Teori Pers Libertarian
Teori ini merupakan reaksi
terhadap Teori Pers Otoritarian dan sekaligus
menjungkir balikkannya. Jika teori Otoritarian menekankan kepada negara sebagai ekspresi tertinggi dari organisasi kelompok
manusia, maka dalam teori Libertarian kebalikannya, yaitu tekanan diberikan kepada
individu dan masyarakat yang kelak melahirkan pemikiran
tentang demokrasi.
Sesuai dengan ajaran
demokrasi, manusia memiliki hak-hak alamiah
untuk mengejar kebenaran yang hakiki dan memiliki kebebasan
untuk menyatakan pendapat, secara lisan dan tulisan (pers)
tanpa kontrol dari pemerintah (pihak luar). Maka,Teori
Libertarian berpendapat bahwa pers harus memiliki
kebebasan yang seluas-luasnya untuk
membantu manusia mencari dan menemukan kebenaran yang
hakiki tersebut. Salah satu cara yang paling efektif
untuk mencari dan menemukan kebenaran itu ialah melalui pers.
Menurut teori ini, pers merupakan sarana penyalur hati nurani
rakyat untuk mengawasi dan menentukan sikap terhadap
kebijakan pemerintah. Karenanya ia bukanlah alat
kekuasaan pemerintah, sehingga ia harus bebas dari
pengaruh dan pengawasan pemerintah.
Dengan demikian, teori ini
memandang sensor merupakan tindakan yang inkonstitusional terhadap kemerdekaan pers. Menurut Krisna Harahap Pers Libertarian, mempunyai tugas sebagai
berikut :
1) Melayani kebutuhan
kehidupan ekonomi (iklan)
2) Melayani kebutuhan kehidupan politik
3) Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya)
4) Menjaga hak warga negara
2) Melayani kebutuhan kehidupan politik
3) Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya)
4) Menjaga hak warga negara
5) Memberi hiburan.
Selanjutnya
Krisna Harahap menyebutkan tentang ciri-ciri pers yang merdeka (libertarian) sebagai berikut:
1) Publikasi bebas dari setiap
penyesoran pendahuluan,
2) Penerbitan dan pendistribusian
terbuka bagi setiap oran tanpa memerlukan izin atau lisensi,
3) Kecaman terhadappemerintah,
pejabat atau partai politik tidak dapat dipidana,
4) Tidak ada kewajiban
mempublikasikan segala hal,
5) Publikasi “kesalahan” dilindungi sama halnya degan
publikasi kebenaran dalam hal-hal
yang berkaita dengan opini dan keyakinan,
6) Tidak ada batasan hukum terhadap
upaya pengumpulan informasi untuk
kepentingan publikasi,
7) Wartawan
mempunyai otonomi profesional dalam organisasi mereka.
c. Teori Tanggung Jawab Sosial
Pada awal abad ke-20, “lahirlah” teori
pers lain, yaitu Teori Tanggung
Jawab Sosial (Social Responsibility sebagaiprotes terhadap Teori Libertarian yang mengajarkan kebebasan
mutlak, yang dianggap telah menimbulkan kemerosotan moral
masyarakat. Teori ini mengemukakan dasar pemikiran bahwa
kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepada masyarakat.
Menurut Teori Tanggung Jawab Sosial, kebebasan pers itu perlu dibatasi oleh
dasar moral, etika dan hati nurani insan pers. Prinsip dasar
pandangannya adalah bahwa kemerdekaan pers harus disertai
dengan kewajiban-kewajiban, antara lain untuk bertanggung jawab
kepada masyarakat.
Menurut Krisna
Harahap prinsip utama teori Tanggung Jawab Sosial, dapat ditandai
sebagai berikut :
1) Media mempunyai
kewajiban tertentu kepada masyarakat.
2) Kewajiban
tersebut dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau
professional tentang keinformasian, kebenaran, obyektivitas,
keseimbangan, dsb.
3) Dalam
menerima dan menerapkan kewajiban tersebut, media seyogyanya dapat
mengatur diri sendiri dalam kerangka hukum dan lembaga yang
ada.
4) Media
seyogyanya menghindari segala sesuatu yang mungkin menimbulkan
kejahatan, yang akan mengakibatkan ketidaktertiban atau penghinaan terhadap minoritas etnik atau
agama.
5) Media hendaknya
bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan masyarakatnya.
6) Memberi
kesempatan yang sama untuk mengemukakan berbagai sudut pandang dan hak
untuk menjawab.
7) Masyarakat
memiliki hak mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan intervensi
dapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum.
Mengenai kebebasan pers, Komisi Kemerdekaan Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers itu
harus diberi arti :
1) Bahwa kebebasan tersebut tidaklah
berarti bebas untuk melanggar kepentingan-kepentingan individu yang lain.
2) Bahwa kebebasan harus memperhatikan
segi-segi keamanan negara.
3) Bahwa pelanggaran terhadap
kemerdekaan pers membawa konsekuensi/ tanggung jawab terhadap ukuran yang
berlaku.
Pengertian kemerdekaan pers yang
diberikan oleh Komisi Kemerdekaan
Pers seperti tersebut di atas menunjukan bahwa kemerdekaan
yang mutlak hanyalah merupakan khayalan belaka. Menurut
teori tanggung jawab sosial, bahwa pembatasan terhadap kemerdekaan
pers itu justru perlu diadakan dengan alasan : untuk melindungi
kehormatan dan nama baik individu/kelompok, melindungi nilai-nilai
yang berlaku dalam masyarakat dan melindungi ketertiban serta
keamanan, baik yang datang dari dalam (subversi) maupun yang
datang dari luar (agresi).
Perlunya pembatasan pers, yaitu dimaksudkan
untuk kepentingan : keamanan sosial,
ketertiban umum, memelihara persahabatan antar negara,
melindungi agama yang dianut oleh masyarakat, melindungi ras/golongan
suku bangsa, melindungi orang/masyarakat, dan melindungi
hak-hak peradilan terhadap”contempt of court” atau pengkhianatan/pendiskreditan pengadilan.
d. Teori Pers Komunis
Teori ini
beranjak dari ajaran Karl Marx yaitu
Marxisme/Komunisme. Menurut Teori Pers Komunis, pers merupakan
alat pemerintah (partai yang berkuasa) dan bagian integral dari negara,
sehingga pers harus tunduk kepada pemerintah.
Pers Komunis berfungsi sebagai alat
untuk melakukan “indoktrinasi massa”. Sehubungan dengan itu, F. Rachmadi (1990) dalam
bukunya “Perbandingan Sistem Pers”,
menyatakan bahwa dalam hubungan dengan fungsi dan peranan
pers Komunis sebagai alat pemerintah dan partai, pers harus menjadi suatu collective propagandist, collective
agitation dan collective organizer.
Ciri-ciri Teori Pers Komunis ini adalah sebagai berikut :
1) Media berada
di bawah pengendalian kelas pekerja, karenanya ia melayani kepentingan
kelas tersebut.
2) Media tidak
dimiliki secara pribadi.
3) Masyarakat
berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah atau
menghukum setelah terjadinya peristiwa publikasi anti masyarakat.
C. Sistem Pers di Beberapa Negara
1. Sistem Pers Barat ( Amerika
Serikat )
Representasi sistem pers
barat ini dapat diwakili oleh sistem pers Amerika Serikat dan Eropa. Pada
umunya baik Amerika maupun Eropa menganut falsafah “Liberalisme”, yang menjadi
landasan sistem sosial, sistem politik dan sistem pemerintahan mereka.
Di Amerika Serikat, pers mempunyai kebebasan untuk bergerak. Di dalam
sistem liberal, pers tidak berorientasi pada politik pemerintah (bukan merupakan terompet pemerintah seperti di
negara-negara).
2. Sistem pers Komunis (Rusia)
Pers di negara Komunis dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah; tidak adak
kepemilikan oleh perorangan atau swasta. Pers digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan kekuasaan pemerintah dan partai untuk
kegiatan propaganda dan agitasi.
Ada lembaga kontrol/sensor yang diberi nama Glavit. Tugasnya : mengawasi bahan-bahan pers yang akan
dipublikasikan dan tugas-tugas untuk mengamankan politik ideologis dan keamanan.
Menurut F.
Rachmadi, fungsi pers komunis :
1.
Pers
sebagai alat propaganda, agitator, dan organisator kolektif.
2.
Pers
merupakan tempat pendidikan kader-kader komu-nis di kalangan masa.
3.
Pers
bertugas sebagai lembaga yang memmobilisasi dan berorganisir masa untuk
pembangunan ekonomi.
4.
Pers
menerapkan dan menyiarkan semua dekrit, keputusan, intruksi yang di keluarkan
oleh Komite Sentral Partai maupun oleh Pemerintah Rusia serta bahan publikasi
lain dari pemerintah.
5.
Pers
berfungsi sebagai alat untuk melakukan kontrol dan kritik.
D. Sistem Pers di Negara Berkembang
Sebagian besar
negara-negara berkembang adalah negara-negara yang baru merdeka setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua yang ada pada kawasan benua Asia, Afrika,
dan Amerika Latin. Kehadirannya
ada yang lahir melalui perjuangan kemerdekaan (seperti Indonesia, Vietnam, Aljazair), ada pula yang merupakan pemberian dari negara penjajahnya
seperti India, dan Malaysia. Akibat cara memperoleh kemerdekaan yang berbeda, hal ini sangat berpengaruh terhadap
sosial, ekonomi, politik dan budaya serta sistem pers
negara yang bersangkutan. Pers di negara-negara berkembang
pun berada dalam proses perubahan nilai-nilai lama ke nilai-nilai
baru yang lebih bersifat nasionalisme.
Namun
ironisnya setelah terbentuknya pemerintahan sendiri yang berdaulat, sebagian negara-negara berkembang tersebut
masuk kembali dalam pusaran penjajahan. Bedanya,
penjajahan kali ini dilakukan oleh pemerintahan sendiri
yang dipimpin oleh pemimpin yang otoriter. Para pemimpin
otoriter ini melakukan kontrol terhadap segenap
kehidupan masyarakat dan sebaliknya, berupaya membebaskan pemerintahannya dari
kontrol masyarakat. Lembaga pers juga tidak lepas dari pengaruh
dan kontrol pemerintah. Hal ini tidak dapat dihindarkan
dari kenyataan bahwa pers dapat menjadi pembentuk opini
publik. Jika kritisme pers dapat dibungkam, besar
kemungkinan kendali terhadap segenap kehidupan rakyat
akan tergenggam aman di tangan penguasa.
Sistem
politik dan sistem pemerintahan di negar-negara berkembang pada umumnya masih mengikuti atau meneruskan sistem pemerintahan/sistem politik negara bekas penjajahnya dengan
beberapa penyesuaian, termasuk pula pada sistem persnya. Pers di
negara-negara berkembang hingga kini, kebanyakan berada dalam
proses transisi dan transformasi dari nilai-nilai lama
(kolonial) ke nilai- nilai baru (nasional).
Dengan
demikian berarti mereka berada dalam proses mencari
bentuk yang paling tepat, atau sedang berusaha keras untuk
menemukan indentitas dirinya. Ciri-ciri khusus sistem pers pada
negara-negara berkembang umumnya adalah sebagai berikut :
1) Sistem persnya
cenderung mengikuti sistem pers negara bekas penjajahnya.
2) Pers di negara berkembang sampai saat ini berada
dalam bentuk transisi. Ia masih berusaha mencari bentuk
yang tepat atau mencari identitas. Karena masih dalam
taraf transisi, maka pers negara berkembang biasanya
kurang stabil.
3) Negara
berkembang umumnya sedang membangun. Hal ini menyebabkan pers dituntut
untuk bisa berperan sebagai “agent of social change” di mana pers bersma-sama pemerintah mempunyai tanggung jawab
atas keberhasilan pembangunan.
4) Secara umum
kebebasan pers di negara berkembang diakui keberadaannya, tetapi dalam pelaksanaannya terdapat
pembatasan-pembatasan. Hal ini disebabkan oleh karena pers
dituntut untuk ikut menjamin atau mengusahakan stabilitas
politik dan ikut serta dalam pembangunan ekonomi. Pada
umumnya, sistem persnya menganut sistem tanggung jawab
sosial (social responsibility).
5) Pada umumnya, pers di negara berkembang
mengalami masalah yang sama di bidang
komunikasi, yaitu; ketimpangan informasi, monopoli, dan
pemusatan yang berlebihan dari sumber dan jalur komunikasi.
Hal ini mengakibatkan adanya dominasi negara maju atas
negara berkembang di bidang informasi dan komunikasi.
6) Sistem dan pola
hubungan antara pers dan pemerintah mempunyai tendensi perpaduan antara
sistem-sistem yang ada (libertarian, authoritarian, social responsibility, dan
lain-lain.)
E. Fungsi dan Peran Pers
Sebagai lembaga sosial ( social
institution), pers sangat mempengaruhi pola pikir dan kehidupan masyarakat,
tetapi sebaliknya masyarakat juga berpengaruh terhadap kehidupan pers. Di era
demokrasi, pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat da menjadi unsur
komunikasi dan pengawasan rakyat terhadap sistem pemerintahan serta kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1.
Sifat pers
Ideologi atau falsafah yang dianut setiap negara akan mempengaruhi
sifat yang ada di negara tersebut . Oleh
sebab itu, sifat pers antara satu negara dengan negara lain berbeda.
Hingga saat
ini, paling tidak terdapat enam sifat pers yang penerapannya berbeda. Enam
sifat pers itu adalah.
a.
Pers Demokrasi liberal ( Liberal Democration Press)
Dianut
kebebasan yang sebebas-bebasnya dan cenderung tanpa batas. Kritik dan komentar
pun dapat dilakukan kepada siapa saja, termasuk kepada kepala negara
sekalipun.. Presiden Amerika Serikat, Richard Nixon misalnya, tumbang setelah
dihujat habis-habisan oleh pers AS karena skandal “Watergate”.
Contoh negara
: Amerika Serikat, Inggris dan negara-negara Eropa pada umumnya.
b.
Pers Komunis ( Communist Press)
Menitikberatkan
pada kekuasaan tunggal Partai Komunis, sehingga suara pers harus sama dengan
suara partai komunis yang berkuasa, wartawan juga orang-orang yang setia pada
Partai Komunis.
Contoh negara:
Uni Sovyet, Cina, Kuba dan Korea Utara
c.
Pers Otoriter (Authoritarian Press)
Terlahir dari
negara penganut politik fasis, di mana pemerintah berkuasa secara mutlak. Pers
dilarang melakukan kritik dan kontrol
kepada pemerintahan, pers hanya untuk kepentingan penguasa (mempropagandakan
pandangan, pikiran dan kehendak mereka)
Contoh negara:
Jerman (Adolf Hitler) dan Italia (Benito Mussolini)
d.
Pers yang Bebas dan Bertanggungjawab ( Freedom and
Responsibility Press)
Kehidupan pers
harus dipertanggungjawabkan kepada kehidupan masyarakat. Karena perbedaan
pengertian bebas maka makna pers menjadi berbeda tergantung pada bobot yang
dianut pada masing-masing negara.
e.
Pers Pembangunan ( Development Pers)
Dimunculkan
oleh para jurnalis dari negara-negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk
mendorong proses pembangunan yang tengah digiatkan. Untuk menyamakan pandangan
terhadap pers pembangunan, Wilbur Schramm memberi batasan sebagai berikut:
·
Menciptakan iklim pembangunan di negaranya
·
Mengarahkan perhatian masyarakat dan kebiasaan
lama pada perilaku yang lebih maju
·
Memperluas cakrawala berpikir masyarakat
·
Mendorong masyarakat berpola pikir yang lebih
baik
·
Memperlebar tukar pikiran dan kebijakan
·
Menetapkan norma sosial
Contoh negara:
Indonesia,
negara-negara Asia-Afrika dan negara-negara di Amerika Latin.
f.
Pers Pancasila (Five Foundation Press)
Dilahirkan
oleh bangsa Indonesia karena falsafah negaranya adalah Pancasila. Beberapa
tokoh memberi pengertian bahwa sifat pers Pancasila adalah pers yang melihat
segala sesuatu secara proporsional. Pers Pancasila mencari keseimbangan dalam
berita atau tulisannya demi kepentingan dan kemaslahatan semua pihak sesuai
dengan konsensus demokrasi Pancasila
2.
Fungsi Pers
Kemerdekaan
pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat. Hal tersebut diakui dalam UUD 1945 dan dalam pasal
2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa kebebasan pers
adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip demokrasi,
keadilan dan supremasi hukum. Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut,
beberapa fungsi pers menurut Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 adalah sebagai
berikut.
a.
Fungsi informasi
Masyarakat
berlangganan atau membeli surat kabar karena memerlukan informasi mengenai
berbagai hal.
b.
Fungsi pendidikan
Sebagai sarana pendidikan massa (mass education), pers memuat
tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan, sehingga masyarakat bertambah
pengetahuan dan wawasannya
.
c.
Fungsi menghibur
Hal-hal yang
bersifat hiburan sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat,
(hard news) dan artikel-artikel yang berbobot.
d.
Fungsi kontrol sosial
Fungsi kontrol
sosial terkandung dalam makna demokratis yang di dalamnya terdapat unsur-unsur sebagai
berikut.
1)
Social participation ( keikutsertaan rakyat dalam
pemerintahan)
2)
Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah
terhadap rakyat)
3)
Social support ( dukungan rakyat terhadap pemerintah)
4)
Social control ( kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan
pemerintah)
e.
Pers sebagai lembaga ekonomi
Menurut Kusman Hidayat dalam artikel
“Dasar-dasar jurnalistik” menyebutkan 4 fungsi pers sebagai berikut :
a.
Fungsi pendidik, yaitu membantu masyarakat
meningkatkan budayanya dan menambah pengetahuan masyarakat.
b.
Fungsi penghubung, yaitu pers menjadi sarana
lalu lintas hubungan antar manusia sehingga tercipta saling pengertian dan
tukar pendapat bagi perkembangan dan kemajuan hidup manusia.
c.
Fungsi pembentukan pendapat umum, yaitu
memberikan pandangan atau pikiran pada khalayak pembaca.
d.
Fungsi kontrol, yaitu melakukan bimbingan
dan pengawasan kepada masyarakat tentang tingkah laku yang benar dan tingkah laku
yang tidak dikehendaki oleh masyarakat.
3.
Peran Pers
Undang-Undang
No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 6 disebutkan bahwa pers nasional
melaksanakan peranan sebagai berikut :
a.
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
b.
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong
terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia serta menghormati
kebhinekaan,
c.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang
tepat, akurat dan benar
d.
Melakukan pengawasan, kritik, korelasi dan saran-saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e.
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Menurut Jacob
Utama, dalam konteks masyarakat Indonesia,
pers mempunyai peranan khusus sebagai berikut :
a.
Memperkuat dan mengkreatifkan konsensus-konsensus dasar
nasional
b.
Mengenali masalah-masalah sosial yang peka dalam
masyarakatnya
c.
Menggerakkan prakarsa masyarakat, memperkenalkan
usaha-usaha sendiri, menemukan potensi-potensinya yang kreatif dalam usaha
memperbaiki kehidupannya
d.
Menyebarluaskan
dan memperkuat rasa percaya diri masyarakat untuk mengubah nasibnya
e.
Memberitakan
kekurangan, kegagalan serta korupsi yang bertujuan untuk mengoreksi, bukan untuk merusak dan membangun rasa
pesimis.
F. Perkembangan Pers di Indonesia
Sejarah pers Indonesia dapat digolongkan menjadi :
1. PERS KOLONIAL
Pers kolonial adalah pers yang diusahakan
oleh orang-orang Belanda pada masa penjajahan Belanda dan bertujuan membela
kepentingan kolonialis Belanda.
- Tahun 1624, VOC bekerjasama dengan percetakan Hendrick Brant menerbitkan Titboek ( almanak / buku waktu ), Perjanjian Bongaya, Literatur Penginjilan dan Kitab Keagamaan lain.
- 8 Agustus 1744, muncul surat kabar Bataviasche Nouvelles dan Buletin Memories der Nouvelles.
- 1770, muncul surat kabar kedua, Vendu Nieuws.
- 1810, muncul Bataviasche Koloniale Courant di Jakarta, Surabaya dan Semarang
- 29 Pebruari 1812, muncul Java Government Gazette yang pada tahun 1816 diganti nama menjadi Bataviasche Courant. Tahun 1828 daganti nama lagi menjadi Javasche Courant..Surat kabar swasta pertama muncul tahun 1831 yaitu BIANGLALA dan dikelola oleh misionaris
2. PERS NASIONAL
Yaitu pers yang diusahakan orang-orang
Indonesia / pergerakan dan digunakan untuk perjuangan melawan kolonialisme.
Pers Nasional terbagi menjadi tujuh
tahap :
(1) Masa Pergerakan / masa penjajahan Belanda s/d masuknya
Jepang.
Ciri pokok pers masa pergerakan :
Pers merupakan terompet dari parpol / organisasi
pergerakan yang menyuarakan kepedihan, penderitaan, dan perlawanan terhadap
penjajahan.
Contoh-contoh pers masa pergerakan :
a. Bromartani
Koran berbahasa Jawa pertama terbit 1855, terbit
di Surakarta.
b. Medan Prijaji dan Soenda Berita
Merupakan jurnalistik modern pertama, dirintis RM
Tirto Adhi Soerjo
c. Sarotomo ( Korannya Sarekat Islam )
Berubah nama menjadi Pewarta Oemoem ( Korannya
PARINDRA )
d. Panggugah ( Korannya Indische Partij )
e. Soeara Kaoem Boeroeh dan Rakjat Bergerak,
dikelola keturunan Cina
f. Harian Sediotomo ( korannya Boedi Oetomo )
g. Harian Darmo Kondho
Terbit di Solo oleh Soedarjo Tjokro Sisworo
h. Harian Oetoesan Hindia
Terbit di Surabaya oleh HOS Tjokro Aminoto
i.
Harian
Fadjar Asia
Terbit di Jakarta oleh Haji Agus Salim
j.
Majalah
Pikiran Rakjat
Terbit di Bandung oleh Ir Soekarno
k. Majalah Berkala Daoelah Rakjat
Dipimpin Moh. Hatta dan Sutan Sjahrir
Pada masa pergerakan ini
telah muncul pula wadah persatuan wartawan seperti Indische Joernalisten Bond 1919, Perkumpulan Kaum
Jurnalis 1931 dan Kantor Berita ANTARA ,13
Desember 1937.
Surat kabar masa pergerakan
menjadi semacam parlemen orang Indonesia / pribumi yang terjajah. Karena itu
isi dan sifat pers pergerakan adalah anti penjajahan. Akibatnya mendapat
tekanan dari penjajah Hindia Belanda. Upaya untuk menekan pers pergerakan antara lain dengan :
a.
mengatur masalah pers dalam KUHP pasal 153 dan 154
b Pers Breidel Ordonantie 1931 yang memberikan
hak kepada pemerintah kolonial
Belanda untuk menghentikan
penerbitan surat kabar / majalah Indonesia yang dianggap
berbahaya
c.
Haatzai Artikelen
Yaitu pasal-pasal dalam KUHP ( pasal 154, 155, 156
dan 157 ) yang dapat ditafsirkan berbeda-beda menurut kepentingan penguasa,
tentang suatu peristiwa yang memuat ancaman hukuman karena menyebarkan perasaan
permusuhan, kebencian serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia
Belanda.
(2)
Masa Pendudukan Jepang
Kehidupan pers nasional mengalami kemunduran besar
karena dipaksa memiliki tujuan yang sama untuk mendukung kepentingan Jepang
dalam rangka Asia Timur Raya. Pers semata-mata menjadi alat propaganda Jepang. Beberapa harian yang
muncul antara lain :
a. Asia Raya, di Jakarta
b. Sinar Baru, di Semarang
c. Suara Asia, di Surabaya
d. Tjahaja, di Bandung
Pada masa Jepang, penguasa
juga membatasi perkembangan pers nasional melalui OSAMU SEIRI ( Undang-undang Penguasa ) No. 16
tentang pengawasan badan-badan pengumuman dan penerangan serta pemilikan
pengumuman dan penerangan.
Meskipun mendapat tekanan
keras, namun pers nasional mendapatkan keuntungan pada masa Jepang, antara
lain :
a. Menambah pengalaman karena fasilitas dan
alat-alat yang digunakan lebih baik daripada zaman Belanda.
b.
Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan semakin
sering dan meluas. Kondisi ini sangat membantu perkembangan bahasa Indonesia.
c.
Mengajak rakyat berfikir kritis terhadap berita yang disajikan
oleh sumber-sumber resmi Jepang serta memudahkan para pemimpin nasional
memberikan semangat melawan penjajahan.
(3)
Masa Revolusi Fisik
Pada masa ini pers terbagi dua :
a. Pers NICA
Yaitu pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh
tentara Sekutu dan Belanda
b. Pers Republik
Yaitu pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh
kaum perjuangan.
Koran republik yang terbit antara lain harian Merdeka, Sumber, Pemandangan, Kedaulatan
Rakyat, Nasional dan Pedoman.
Pada masa revolusi fisik ini, lahirlah PWI ( Persatuan
Wartawan Indonesia ) dan SPS ( Serikat
Pengusaha Surat Kabar ). Pers masa revolusi fisik berperan besar mengembangkan
kesadaran nasional untuk mencapai kemerdekaan serta menunjukkan tanggungjawab
sosial sebagai bagian dari suatu negara baru yang berdaulat. Karena itu pers
masa revolusi fisik disebut juga PERS PERJUANGAN.
Hubungan pemerintah / penguasa dengan pers
terjalin amat mesra dan oleh Edward C.
Smith dinyatakan ``dalam kegembiraan
kemerdekaan, pers dan pemerintah bekerja bergandengan tangan erat sekali dalam
seratus hari pertama masa merdeka``.Pemerintah membantu impor dan subsidi
kertas serta memberi pinjaman keuangan kepada penerbitan pers. Pers sendiri
aktif menyuarakan langkah-langkah pemerintah dalam menjalankan kekuasaan dan
menegakkan kedaulatan.
Tahun 1948 pemerintah untuk pertama kali
mengeluarkan peraturan yang membatasi kemerdekaan pers nasional. Wujudnya
adalah pelarangan terbit surat kabar Front Demokrasi Rakyat yang berhaluan
komunis seperti harian Patriot, Buruh, Suara Ibu Kota dan Api Rakyat serta
Suara Rakyat Kediri.
(4)
Masa Demokrasi Liberal
Pada masa tahun 1949 s/d 1959 diterapkan sistem
parlementer dengan paham liberalisme. Pers umumnya mewakili aliran politik atau
corong parpol dan menjadi alat propagandanya.Pers liberal Indonesia tidak sama
dengan pers di negara-negara liberal yang merupakan akumulasi modal dari
perusahaan pers.
Kebebasan pers masa itu dijamin dengan
tegas oleh UUDS 1950 pasal 19. Tetapi terhadap pers Cina dan Belanda yang
terbit di Indonesia dilakukan pembatasan berupa keharusan penerbit Belanda /
Cina membayar 3X lipat untuk harga kertas koran di Indonesia. Tgl 17 Maret 1950
pemerintah membentuk Dewan Pers dengan anggota dari unsur persuratkabaran, cendekiawan
dan pejabat pemerintah dengan tugas :
a. penggantian Undang-undang pers kolonial
b. pemberian dasar sosial ekonomis lebih kuat
kepada pers Indonesia ( kredit )
c. peningkatan mutu jurnalistik
d. pengaturan yang memadai tentang kedudukan
sosial dan hukum bagi wartawan
(5)
Masa demokrasi Terpimpin
Berlangsung sejak Dekrit presiden 5 juli 1959 s/d
Supersemar 1966. Pemerintah /presiden memegang kendali atas segenap aspek
kehidupan dengan sebutan PBR / Pemimpin B esar Revolusi. Fungsi utama pers
ditekankan untuk menyokong tujuan revolusi dan semua surat kabar harus menjadi
juru bicara resmi pemerintah. Ini ditegaskan presiden Soekarno di muka rapat
umum HUT PWI ke-19 dengan mengatakan ``dalam
revolusi, tidak boleh ada kebebasan pers. Hanya pers yang yang mendukung
revolusi yang boleh hidup``
Penegasan Soekarno ini diperkuat lagi oleh Menteri
Muda Penerangan ( Maladi ) yang menyatakan Pembatasan pers dapat dilakukan demi alasan :
a. keamanan negara
b.
kepentingan bangsa, moral dan kepriobadian Indonesia
c.
tanggungjawab kepada Tuhan YME.
Sampai tahun 1965 telah terjadi tindakan anti pers sebanyak 561 kali dan
3X pencabutan izin terbit.
(6)
Masa Orde Baru
Pada awal orde baru, pers sempat menikmati
kebebasan pers yang sesungguhnya Mahasiswa menerbitkan surat kabar seperti
harian KAMI, API dan TRISAKTI. Berdasarkan Tap MPRS No. XXXII tgl 12
Desember 1966, pers mendapat angin segar dari pemerintah.
Pasal 4 : Pers nasional tidak dikenakan
sensor dan pembreidelan
Pasal 5 : Kebebasan pers sesuai dengan
hak asasi warga negara dan dijamin
Pasal 8 ayat (2) : Pendirian surat kabar tidak
perlu Surat Izin Terbit / SIT dari pemerintah
Tap MPRS ini kemudian diatur lebih lanjut dalam UU
No. 11 tahun 1966 tentang Pokok-pokok Pers yang menjamin tidak ada sensor dan
pembreidelan serta penegasan setiap warga negara berhak menerbitkan pers yang
bersifat kolektif.
Hubungan mesra pers dan penguasa orde baru
berakhir dengan terjadinya peristiwa MALARI 1974. Peristiwa tersebut membuat
penguasa orde baru membabibuta membatasi pers. Akibatnya, tujuh surat kabar
Jakarta diberangus dan dilarang terbit. Beberapa penerbitan sempat dicabut izin
terbitnya, yaitu :
a. harian Abadi
b. harian Indonesia Raya
c. harian Pedoman
d. harian Pemuda Indonesia
e. Prioritas
f. Monitor
g. Tempo
h. Detik
i.
Simphoni
j.
Sinar
Harapan
Tgl 7 s/d 8 Desember 1984 di solo
dilakukan perumusan PERS PENCASILA oleh Dewan
Pers Indonesia. Pers Pancasila
adalah pers Indonesia yang orientasi, nilai, sikap dan
tingkah lakunya berdasarkan
nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, yang hakikatnya adalah
pers yang sehat yaitu pers yang
bebas dan bertanggungjawab dalam menjalankan
fungsinya sebagai penyebar
informasi yang benar, objektif, penyalur aspirasi rakyat dan
kontrol sosial yang
konstruktif.
Melalui UU No. 21 tahun 1982, P3I
( Perhimpunan Perusahaan Periklanan Indonesia )
dimasukkan ke dalam keluarga
besar pers Indonesia bersama PWI, SGP dan SPS.
Tahun 1984 keluar Peraturan
Menteri Penerangan No. 10 th 1984 yang mewajibkan adanya
SIUPP ( Surat Izin Penerbitan Pers ). SIUPP ini
dinilai kalangan pers sebagai upaya untuk
Pembreidelan halus dunia pers
nasional. Tahun 1994 melalui PP No. 20, modal asing
masuk dunia pers Indonesia dan sejak itu pers
mulai terjebak idealisme politik dan
pragmatisme ekonomi.
(7)
Masa Reformasi
Jika di era orde lama dan orde baru pers
sepenuhnya bertanggungjawab kepada penguasa
atau pemerintah dan tunduk pada kemauan kekuasaan,
di era reformasi pertanggungjawaban pers adalah kepada PROFESI dan HATI NURANI
sebagai insan pers. kemerdekaan pers mendapat jaminan hukum sebesar-besarnya
melalui UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, serta UU No. 39 tahun 1999 tentang
HAM.
Kelahiran UU No. 40 tahun 1999 memunculkan EUFORIA demokrasi pers yang pada masa
orde baru dipasung melalui UU Pokok Pers No. 21 th 1982 yang mewajibkan setiap
perusahaan pers harus mendaftarkan diri ke Departemen Penerangan untuk mendapat
SIUPP. UU No. 21 th 1982 diperkuat lagi dengan PERMENPEN No. 01 th 1998 yang
memuat sanksi hukuman pencabutan dan larangan terbit bagi pers yang tidak
mendapat SIUPP.
Agar wartawan dan pers benar-benar bebas dalam
kiprahnya maka dalam UU No. 40 th 1999 diatur mengenai hak jawab dan hak tolak (Right
of Reply) yang bertujuan untuk mempersingkat penyelesaian perkara pers yang
terkait abuse of press freedom.
Hak JAWAB adalah hak seseorang / sekelompok orang untuk
memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang
merugikan nama baiknya. ( Pasal 1 ayat 1 UU No. 40 th 1999 ). Hak TOLAK adalah
hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama nara sumber dan
/ identitas sumber berita yang harus dirahasiakannya. ( Pasal 1 ayat 10 UU No.
40 th 1999 ). Dalam praktiknya, pelaksanaan hak tolak dapat diwujudkan dengan
kata `` menurut kalangan berwajib /
menurut sumber yang dapat dipercaya / menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya
``.
Pada masa reformasi pers berkembang pesat. Orde
baru hanya mengakui satu organisasi wartawan saja yaitu PWI ( Persatuan
Wartawan Indonesia ) yang berdiri di Surakarta, Februari 1946. Sedangkan pada
masa reformasi ada pula organisasi wartawan tandingan yaitu AJI ( Aliansi
Jurnalistik Independen ) dan PJTV (Persatuan Jurnalis Televisi).Kebebasan pers
juga dijamin dalam UU No. 39 th 1999 tentang HAM pasal 23 ayat ( 2 ).
Categories:
Pengetahuan
Selamat malam bossku semua...
Kamu Sering Kalah Main Judi?
Sudah Tidak Jaman Lagi Kalah Main Judi
Kami Hadir Dengan Inovasi Terbaru & Tercangih, Dengan Jackpot Yang Super Pasti & Gampang Untuk Menang Terus Di Setiap Hari .
Transaksi Cepat, Aman & Terpercaya.
Tersedia 7 Games Dalam 1 User ID :
New Game ------>> GAME SAKONG
Poker, Domino, Bandar Ceme, Capsa, Ceme Keliling, dan Live Poker
Minimal Deposit Rp.15.000,-
Minimal Withdraw Rp.15.000,-
Promo Bonus Harian + Mingguan + Bulanan :
- Bonus Deposit
- Bonus Turn Over Harian 0.5%
- Bonus Refferal 10% + 10%
Untuk Informasi Lebih Lanjut Segera Hubungi CS Kami 24 Jam : www,royalqq,poker